Tarif Parkir Baru di Bukittinggi, Terlalu Mahal Ga Sih?

Tarif Parkir Baru di Bukittinggi, Terlalu Mahal Ga Sih?

Tarif Parkir Baru di Bukittinggi, Terlalu Mahal Ga Sih?. Pemerintah Kota Bukittinggi menaikkan tarif biaya parkir bagi kendaraan roda dua maupun empat. Kepala Dinas Perhubungan Bukittinggi Elvis Sahri Munir mengatakan, kenaikan ini dilakukan sejak Akhir Tahun 2017 dan efektif digunakan pada 2018.

“Ini berdasarkan Perda No 9 dan 10 Tahun 2017, kita menaikkan tarif parkir,” jelas Elvis, Kamis 4 Januari 2018.

Tarif Parkir Baru di Bukittinggi, Terlalu Mahal Ga Sih?
Tarif Parkir Baru di Bukittinggi, Terlalu Mahal Ga Sih?

Tarif baru ini, berlaku bagi kendaraan yang parkir di tepi jalan umum, taman parkir maupun di gedung parkir. Elvis mengatakan, tarif baru dikenakan pada kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 untuk parkir di tepi jalan umum dan Rp 5.000 untuk roda empat dalam sekali parkir.

Sementara untuk parkir di taman parkir, dikenai biaya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama yang ditambah Rp 1.000 rupiah untuk tiap 2 jam berikutnya. Untuk roda empat, dikenai biaya Rp 5.000 untuk parkir pada 2 jam pertama, dan untuk tiap 2 jam berikutnya dikenai tambahan Rp 1.000 rupiah.

Khusus gedung parkir, untuk sepeda motor, dikenai biaya sebesar Rp 3.000 untuk dua jam pertama dan tambahan Rp 1.000 rupiah untuk tiap jam berikutnya. Untuk Mobil, dikenakan biaya Rp 5.000 untuk jam pertama dan tambahan Rp 2.000 rupiah tiap dua jam berikutnya.

“Kita sudah pasang spanduk-spanduk pemberitahuan terkait hal ini,”jelas Elvis.

[sumber: Hatta Rizal/KLIKPOSITIF]