Tergadainya harta pusaka tinggi karena empat hal:
- Gadih Gadang Indak Balaki
Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara umurnya sudah telat.
- Mayik Tabujua di Ateh Rumah
Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.
- Rumah Gadang Katirisan
Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan lapuk sehingga tidak layak huni.
- Mambangkik Batang Tarandam
Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan penghulu (datuk) atau biaya untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.
Sehingga dapat disimpulkan keberadaan harta pusako tinggi hanyalah sebagai amanah bagi anak kemenakan di ranah minang, yang hanya sebagai hak pakai dan bukan hak milik. Oleh karena itu statusnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena sudah menjadi keputusan masyarakat Minangkabau.