Irwan Fikri, S.H. Datuak Nagari Batuah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat.
Melalui surat yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten Agam, Irwan Fikri mengungkapkan dirinya mengundurkan diri lantaran memiliki hubungan kerja dengan Bupati Andri Warman yang tidak bagus dan berpotensi mengganggu jalan roda pemerintahan dan merugikan masyarakat.
Surat pengunduran diri yang dikirimkan tangal 12 Mei 2023 tersebut langsung diterima oleh sekretaris DPRD setempat dihari yang sama.
Baca juga : Ini Daftar Pelanggaran Yang Akan Ditilang Manual di Bukittinggi
Tata cara pengunduran diri pejabat daerah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 2018.
Prosedur selanjutnya adalah DPRD Agam mendengarkan secara langsung penjelasan Irwan FIkri tentang alasan pengunduran dirinya kemudian memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan itu.
Baca juga : Kembali Meresahkan, Oknum Parkir di Simpang Yarsi Disanksi Dishub Bukittinggi
Keputusan hasil sidang pleno DPRD Agam akan diteruskan ke Gubernur Sumatra Barat. Tahap selanjutnya, Gubernur Sumatra Barat mengusulkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri soal pengunduran diri secara resmi Wakil Bupati Kabupaten Agam.
–
Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro