Korlantas Polri : Dilarang Lakukan Razia, Tilang Manual Dilakukan Oleh Polisi Bersertifikasi

Korlantas Polri : Dilarang Lakukan Razia, Tilang Manual Dilakukan Oleh Polisi Bersertifikasi

Bukittinggi, 22/5/23 – Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, namun melarang anggota di lapangan menggelar razia.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Aturan itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas.

Baca juga : Ini Daftar Pelanggaran Yang Akan Ditilang Manual di Bukittinggi

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Sandi Nugroho meminta para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Aturan ini juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Kemudian menerobos lampu merah atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Pada jenis pelanggaran tersebut akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga :  Sejak Era Wako Djufri Hingga Erman Safar, Persoalan Tanah Konsolidasi di Aur Kuning Masih Belum Selesai

Sebelumnya, tilang manual kembali berlaku merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Keputusan ini dilandasi meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas setelah tilang manual dihapus dan diganti memakai sistem ETLE sejak 2022.


Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro