Bukittinggi, 22/5/23 – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menandatangani Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 mengenai pemberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, tapi tidak dengan sistem razia (stationer).
Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Aturan ini juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Kemudian menerobos lampu merah atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Pada jenis pelanggaran tersebut akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga : Korlantas Polri : Dilarang Lakukan Razia, Tilang Manual Dilakukan Oleh Polisi Bersertifikasi
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, SIK. MH menjelaskan di wilayah hukum Polresta Bukittinggi masih diberlakukan tilang manual.
“ETLE masih belum terpenuhi terkait kuota jaringan bandwith. Nantinya ETLE akan diterapkan di 5 wilayah Sumbar (Padang, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Padang Panjang, Bukittinggi) sehingga bandwith yang diperlukan sangat besar”, jelas nya, Senin (22/5/23).
Menindaklanjuti Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023, Kasatlantas menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas di Bukittinggi tidak dengan sistem stationer.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas di Bukittinggi tidak dengan sistem stationer (razia), namun dengan patroli berjalan. Apabila ditemukan pelanggaran kasatmata akan langsung dilakukan penindakan dengan tilang”, tambahnya.
Baca juga : Sejak Era Wako Djufri Hingga Erman Safar, Persoalan Tanah Konsolidasi di Aur Kuning Masih Belum Selesai
Dalam surat telegram tersebut juga disebutkan mengenai penindakan hanya dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Sertifikasi ini ada beberapa bidang, ada Turjagwali (PJR, Pengawalan), Gakkum (Dakgar Lantas, TAA), Kamsel (Andalalin, Manajemen Rekayasa Lantas), Regident (SIM, STNK, BPKB), dan masih banyak yang lain. Untuk personel Satlantas Polresta Bukittinggi sudah beberapa yang bersertifikasi terutama di bidang Regident”, tutup Kasatlantas.
–
Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro