Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berumur 4 Tahun di Bukittinggi

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berumur 4 Tahun di Bukittinggi

Bukittinggi (24/5/23) – Pelecehan seksual diduga menimpa seorang anak perempuan berumur 4 tahun di Kota Bukittinggi, pada 9 Mei 2023.

MF, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi.

“Anak perempuan kami mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak laki-laki berumur 9 tahun”, ungkap MF, Rabu (24/5/23).

MF menambahkan terduga pelaku memasukan jari ke dalam kemaluan anaknya. Kejadian itupun dilaporkan sang anak pada ibunya

“Terduga pelaku memasukan jarinya ke dalam kemaluan anak saya. Dilakukan di tempat bermain, di depan rumah”, tambah MF.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Bukittinggi dengan nomor laporan LP/B/62/V/2023/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam laporan tersebut, tertulis dugaan persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014.

Pasal 76 D dalam UU No.35 Tahun 2014 menyebutkan Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca juga : Korlantas Polri : Dilarang Lakukan Razia, Tilang Manual Dilakukan Oleh Polisi Bersertifikasi

Kemudian Pasal 81 menyebutkan Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Redaksi bukittinggiku.com mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal S, SIK. MH.

Baca juga : Sejak Era Wako Djufri Hingga Erman Safar, Persoalan Tanah Konsolidasi di Aur Kuning Masih Belum Selesai

“Kasus ini masih pemeriksaan saksi-saksi, karena masih ada pemeriksaan yang sudah di jadwalkan besok (25/5/23). Yang dilaporkan pada kasus ini adalah anak umur 9 tahun”, jelas Kasat Reskrim (24/5/23)


Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro