Bukittinggi (26/5/23) – Tabungan Utsman hasil kerja sama Pemko Bukittinggi dengan PT Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Jam Gadang sudah setahun berjalan sejak diresmikan pada Maret 2022 yang lalu.
Dilansir dari Website Resmi Pemko Bukittinggi, melalui Tabungan Utsman ini, selain menabung, masyarakat bisa menerima pinjaman di muka dengan akad pinjaman syariah, tidak ada riba di dalamnya, dan masyarakat dapat menabung untuk pembayaran cicilan pokoknya setiap harinya.
Rismaidi Tuanku Bagindo, Mantan Komisaris Utama BPR Jam Gadang dan salah satu pemegang saham mengapresiasi langkah Pemko Bukittinggi dalam membantu perekonomian masyarakat.
“Langkah yang dilakukan Walikota Erman Safar dengan Tabungan Utsman cukup membantu masyarakat dan patut diberikan apresiasi”, ungkap Rismaidi, Kamis (25/5/23).
Namun, Rismaidi sedikit menambahkan bahwa Tabungan Utsman ini tetap dikenakan biaya bagi hasil dan pengelolaan, namun ditanggung oleh APBD Kota Bukittinggi.
“Dalam pelaksanaannya, peminjam Tabungan Utsman hanya membayar pokok pinjamannya. Sementara biaya bagi hasil dan pengelolaan akan dibayarkan oleh Pemko Bukittinggi menggunakan APBD”, tambah Rismaidi yang pernah menjabat Komisaris Utama BPR Jam Gadang pada tahun 2004-2006.
Wako Erman Safar pun membenarkan teknis pelaksanaan ini. Hal ini disampaikan dalam wawancara bersama Youtube Jam Gadang Channel yang diunggah tanggal 13 November 2022.
“Sebenarnya Tabungan Utsman ini ada biaya bagi hasilnya, tapi ditanggung oleh Pemko Bukittinggi, dan dikelola secara syariah”, ungkap Wako (diakses 26/5/23)
Baca juga : Gedung Parkir Roda 4 Bukittinggi Akan Direhabilitasi
Sejarah Pendirian BPR Jam Gadang
BPR Jam Gadang didirikan Tahun 2004, dimotori oleh Tokoh Masyarakat dan Niniak Mamak Kurai, dan KAN sekota Bukittinggi.
“Modal awal pendirian dari masyarakat Bukittinggi dan Pemko Bukittinggi dengan jumlah pemegang saham 108 orang, termasuk Pemko Bukittinggi”, jelas Rismaidi Tuanku Bagindo
Tahun 2021, PT BPR Jam Gadang resmi konversi dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sistim konvensional ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Hal tersebut ditandai dengan diserahkannya Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-76/D.03/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat PT BPR Jam Gadang menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PT BPRS Jam Gadang Perseroda oleh Kepala OJK Perwakilan Sumatera Barat kepada Walikota Bukittinggi .
Baca juga : Sejak Era Wako Djufri Hingga Erman Safar, Persoalan Tanah Konsolidasi di Aur Kuning Masih Belum Selesai
Ditahun 2023, BPRS Jam Gadang meraih penghargaan TOP BUMD 2023 dari Infobank atas performa keuangan yang sangat baik.
Pengharagaan ini diberikan sebagai pengakuan atas prestasi dan kontribusi BPRS Jam Gadang dalam mepertahankan kinerja keuangan sejak September 2021 – 2022
–
Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro