Bukittinggi (31/5/23) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi melakukan penyegelan pada sebuah bangunan yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di By Pass, Aur Kuning.
“Proses penyegelan ini adalah tindak lanjut dari surat peringatan 1 – 3 yang telah diberikan sebelumnya”, tulis akun instagram DPUPR Bukittinggi (30/5/23).
Penyegelan ini juga diteruskan dengan pemberian surat pembongkaran sendiri kepada pemilik bangunan dalam jangka waktu 7 hari.
“Pemilik bangunan akan membongkar sendiri bangunannya dalam waktu 7 hari, jika dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran, akan dibongkar secara paksa”, jelas Muhammad Ridwan, Lurah Aur Kuning.
Baca juga : Bangunan Yang Dibangun di Tanah Konsolidasi By Pass Akan Dibongkar Dalam Waktu 7 Hari
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Satpol PP Kota Bukittinggi, Lurah Aur Kuning, Camat ABTB, serta Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Selain tidak memiliki IMB, bangunan ini juga dibangun di atas tanah yang statusnya masih konsolidasi.
Sebelumnya, persoalan tanah konsolidasi ini kembali hangat diperbincangkan setelah adanya pembangunan ruko di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk jalan umum.
Hal ini bermula dari laporan Benny Rahmat Arif, S.,H, perwakilan warga setempat yang merasa persoalan tanah konsolidasi ini masih belum menemukan titik terang.
Benny dan beberapa warga setempat sudah melaporkan ke pihak terkait seperti Dinas PUPR Bukittinggi, kantor Pertanahan Bukittinggi, hingga ke Walikota Bukittinggi.
Baca juga : Sejak Era Wako Djufri Hingga Erman Safar, Persoalan Tanah Konsolidasi di Aur Kuning Masih Belum Selesai
–
Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro