Berkat Laporan Warga Gurun Panjang, Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran 19 Kg Ganja

Berkat Laporan Warga Gurun Panjang, Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran 19 Kg Ganja

Bukittinggi, 30/6/23 – Berawal dari laporan warga Gurun Panjang, Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 19 Kg ganja.

Selain ganja, polisi juga mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu.

Baca juga : Waspada, Ada Begal Bersenjata Tajam di Kelok Cindua, Ngarai Sianok Bukittinggi

Dilansir dari instagram Humas Polresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati, S.I.K, M, melalui Kasat Narkoba AKP Syafri, SH, mengatakan bahwa sudah mengamankan barang bukti tersebut beserta dua orang terduga pelaku.

“Terduga pelaku berinisial R (33 tahun) adalah warga Kelurahan Pakan Kurai dan TJ (25 tahun) warga kelurahan Campago Guguak Bulek”, ungkap Kasat (30/6/23).

Baca juga : 100 Warga Kabun Pulasan Kirim Keluhan Tertulis ke Pemko Bukittinggi Terkait Gas 3 Kg

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di daerah Gurun Panjang yang melaporkan ada dugaan penyalahangunaan narkotika.

Editor : Saidi Bandaro