Berobat ke Psikolog & Psikiater, Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

Berobat ke Psikolog & Psikiater, Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

Bukittinggi, 5/7/23 – BPJS Kesehatan memberikan jaminan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami masalah terkait kondisi mental dan membutuhkan perawatan maupun konsultasi ke psikolog dan psikiater.

Cara konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan sangat mudah dan biayanya gratis. Bahkan BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan ke tahap lanjutan apabila berdasarkan diagnosis diperlukan oleh pasien.

Selama pasien tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, maka layanan konsultasi ke psikolog dan psikiater ini bisa dimanfaatkan.

Mengingat, pengobatan untuk kesehatan mental tidak murah. Belum lagi jika kondisi penderitanya terbilang kronis, maka biaya untuk perawatan ini tidaklah sedikit.

Baca juga : Seorang Pemuda di Bukittinggi Meninggal Karena Gantung Diri

Adapun layanan kesehatan mental yang didapat pasien mencakup rehabilitasi untuk mendapat terapi serta obat-obatan, dan prosedurnya berjenjang sampai kondisi pasien membaik.

Untuk Kota Bukittinggi, rumah sakit yang memiliki layanan Psikolog dan Psikiater adalah RSUD Achmad Muchtar (RSAM) dan RSUD Kota Bukittinggi.

“RSAM mempunyai Psikolog dan Dokter Kejiwaan (Psikiater). Bagi pasien BPJS Kesehatan dapat lebih dulu konsultasi dan meminta rujukan dari faskes tingkat 1”, jelas tim Humas RSAM (4/7/23).

Baca juga : Jurnalis Bukittinggi & Agam Datangi Rumah Walikota Bukittinggi untuk Meminta Klarifikasi

Selain RSAM, RSUD Kota Bukittinggi juga memiliki layanan psikiater, namun tidak memiliki layanan psikolog

Nugrahadi, Kasubag Humas RSUD Bukittinggi, mengatakan  bahwa di RSUD Bukittinggi tersedia Psikiater dan bisa menggunakan BPJS dengan syarat rujukan dari faskes 1.

“Untuk Psikolog, RSUD Bukittinggi belum punya. Kalau ada yang membutuhkan kita kerjasama dengan psikolog dari UNP dan didatangkan, tapi dengan kuota tertentu baru kita layani, tapi kalau membutuhkan jasa psikologi saja kita arahkan ke psikolog nya langsung”, tutup Nugrahadi.


Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro