Bukittinggi (27/7/2023) – Akhirnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bukittinggi melakukan pengukuran kembali terhadap tanah konsolidasi yang bermasalah di By Pass Bukittinggi (27/7/23).
Kegiatan investigasi lapangan ini dilaksanakan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional Bukittinggi dan dihadiri oleh Lurah Aur Kuning, Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman Bukittinggi, serta warga sekitar dan perwakilan pemilik tanah.
Baca juga : Sejak Era Wako Djufri Hingga Erman Safar, Persoalan Tanah Konsolidasi di Aur Kuning Masih Belum Selesai
“Hari ini petugas BPN datang bersama pihak-pihak terkait untuk melakukan pengukuran dan pengecekan kembali tanah konsolidasi ini”, ungkap Benny Rahmat Arif S.H, salah satu warga yang selama ini ikut memperjuangkan kasus ini.
Setelah melakukan pemetaan batas-batas dan menandai pemilik tanah, hasilnya akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Kepala BPN.
Baca juga : Ruko Tak Ber-IMB di By Pass Aur Kuning Cabut Segel dari Dinas PUPR Bukittinggi
“Untuk berapa lama prosesnya, kami juga tidak bisa memastikan saat ini. Hasil hari ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor BPN”, ungkap salah satu petugas BPN.
–
Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro