Bukittinggi (25/12/23) – Pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu diamankan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi pada Minggu malam (24/12/23).
Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat yang diperoleh Satuan Narkoba tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Yos Sudarso, Bukittinggi.
“Di TKP pertama tepatnya di pelataran Hotel Rocky kita amankan laki-laki berinisial MAP 34 tahun, kita cocokkan dengan informasi yang kita terima, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dari pelaku”, ungkap Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH, pada Senin 25 Desember 2023.
Penyelidikan penyalahgunaan Narkotika oleh Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi tidak berhenti pada pelaku MAP, Kasat Narkoba AKP. Sayfri bersama tim melakukan pengembangan dengan mencari asal muasal Sabu yang ditemukan.
Setelah mendapatkan informasi asal sabu tersebut AKP, Syafri dan Tim bergerak menuju sebuah rumah di Jl. By Pass Barumbuang, Kel. Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
“Di TKP kedua kita mengamankan laki-laki berinisial Z alias Pajok 49 tahun, dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti sabu berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan juga ditemukan bonk dan timbangan digital”, tambah Kasat Narkoba.
Selain sabu, hasil penggeledahan tim juga menemukan 1 pohon ganja yang di tanam pelaku Z pada ember bekas yang disimpan pelaku di kamar mandi, pungkas AKP. Syafri
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP. Sayfri juga menuturkan terkait upaya pencegahan peredaran Narkotika pada malam pergantian tahun baru 2024 di Kota Bukittinggi, tim telah disebar untuk melakukan pemantauan pemantauan di lapangan.ianya juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran Narkoba.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, terhadap pemakai di terapkan pasal 114 juncto 112, sedangkan terhadap pengedar diterapkan 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 111 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
– Press Release Humas Polresta Bukittinggi