Padang, (7/1/25) – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di lingkungan BPN Sumatera Barat.
Sebanyak 19 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menerima hasil penilaian tersebut, dengan 15 Kantor Pertanahan berhasil meraih predikat tertinggi dan sisanya memperoleh predikat tinggi.
Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi meraih prestasi membanggakan dengan menempati peringkat ketiga di Sumatera Barat, mendapatkan predikat Kategori A atau opini tertinggi dengan nilai 92,07.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Bapak Isman Yandri, S.T., M.M., dan diserahkan oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Meilissa Fitri Harahap, serta Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi.
Capaian ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan responsif kepada masyarakat.
Hasil penilaian dari Ombudsman RI ini menegaskan keunggulan pelayanan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi di antara 19 Kantor Pertanahan lainnya di Sumatera Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras seluruh tim.
“Peringkat ketiga ini adalah bukti nyata dedikasi dan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan, sehingga dapat memberikan dampak positif yang lebih luas,” ungkap beliau.
Dengan pencapaian ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi semakin berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan visi pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas.