Kabupaten Majalengka (13/2/25) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 1.641 sertipikat hasil Redistribusi Tanah kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Nunuk Baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas tanahnya. Ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua kalangan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 1.373 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru, 197 SHM di Desa Cengal, serta berbagai sertipikat Hak Pakai dan Wakaf dengan total luas 397.460 m².
Redistribusi tanah ini merupakan hasil pelepasan kawasan hutan seluas 39,74 hektare oleh Kementerian Kehutanan, yang kemudian diproses legalitasnya oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca juga : Panitia A Kantah Bukittinggi Lakukan Pemeriksaan Tanah untuk Permohonan Hak Pakai Asrama Kodim 0304/Agam
Selain penyerahan sertipikat, dalam kegiatan ini juga dilakukan pencanangan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai Kampung Reforma Agraria, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian oleh Wamen ATR/Waka BPN.
Sebagai bagian dari agenda kunjungan, Wamen ATR/Waka BPN juga meninjau lokasi produksi kerajinan tenun Gadod khas Desa Nunuk Baru serta Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh kelompok tani setempat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna; Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; serta sejumlah pejabat terkait dan unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka.