Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dan PCNU Bukittinggi Teken Perjanjian Kerja Sama di Bidang Pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dan PCNU Bukittinggi Teken Perjanjian Kerja Sama di Bidang Pertanahan

Bagikan Sekarang!

Bukittinggi (19/2/25) – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bukittinggi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (19/2/25).

Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dan dihadiri langsung oleh Ketua PCNU Kota Bukittinggi, Bapak Zainul Akbar, beserta jajaran pengurus.

PKS ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam bidang pertanahan, khususnya dalam percepatan legalisasi aset tanah milik organisasi keagamaan serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Bapak Isman Yandri, S.T., M.M., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan kemudahan akses layanan pertanahan bagi organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama.

“Melalui PKS ini, kami berharap dapat mendukung PCNU dalam menata dan memastikan legalitas tanah yang dimiliki atau dikelola, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Baca juga : Kodim 0304/Agam Terima Sertipikat Hak Pakai dari Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Bukittinggi, Bapak Zainul Akbar, mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan dalam menjalin kerja sama yang konstruktif demi kepastian hukum aset tanah milik organisasi keagamaan.

“Kerja sama ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap aset tanah organisasi keagamaan. Dengan adanya kepastian hukum, tanah yang kami kelola dapat lebih bermanfaat bagi kepentingan umat dan pengembangan kegiatan keagamaan,” ungkapnya.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah awal dari kerja sama yang lebih erat antara Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dan PCNU Kota Bukittinggi dalam mewujudkan pengelolaan aset tanah yang tertib, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Bagikan Sekarang!