Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Lakukan Pemeriksaan Tanah Hak Pakai Pemko dalam Rangkaian PTSL 2025

Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Lakukan Pemeriksaan Tanah Hak Pakai Pemko dalam Rangkaian PTSL 2025

Bagikan Sekarang!

Bukittinggi (22/4/25) – Dalam rangka mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melalui Tim Panitia Ajudikasi melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah Hak Pakai milik Pemerintah Kota Bukittinggi, pada Selasa, 22 April 2025, yang berlokasi di Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang.

Pemeriksaan ini merupakan tahapan penting dalam proses yuridis PTSL, guna memastikan kejelasan batas dan pemanfaatan bidang tanah yang diajukan untuk pendaftaran.

Validasi lapangan dilakukan untuk menjamin bahwa data fisik dan yuridis yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di lokasi.

Selama kegiatan berlangsung, tim melakukan pencocokan data, pengambilan dokumentasi, serta klarifikasi langsung terhadap objek tanah yang diperiksa. Proses ini menjadi bagian dari upaya Kantah Bukittinggi dalam menjaga kualitas dan akurasi setiap langkah kegiatan PTSL, terutama untuk aset-aset strategis milik pemerintah daerah.

Baca juga : Verifikasi Lapangan Aset Jalan Milik Pemko oleh BPN Bukittinggi di Kelurahan Kayu Kubu

Kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan Pemko Bukittinggi dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun sistem pertanahan yang tertib dan transparan, sekaligus mendukung pengamanan aset negara melalui proses pendaftaran yang sah dan terverifikasi.

Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, diharapkan proses pendaftaran tanah milik Pemko dapat berjalan lebih cepat dan tepat, memberikan dasar hukum yang kuat, serta memperkuat pengelolaan aset daerah secara profesional dan berkelanjutan.

Bagikan Sekarang!