Bukittinggi (25/4/25) – Petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan staking out untuk pengembalian batas bidang tanah Hak Pakai milik Kementerian Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat.
Lokasi kegiatan berada di Terminal Tipe A Simpang Aur Kuning, Kota Bukittinggi, Jumat, 25 April 2025.
Kegiatan teknis ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penataan ulang batas tanah negara, guna memastikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan data yuridis dan teknis yang tercatat dalam sistem pertanahan.
Proses staking out menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan aset milik pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, petugas ukur didampingi langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Ikhwan Fajri, S.ST. Kehadiran beliau di lapangan bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar operasional dan menghasilkan data yang akurat.
Menurut Bapak Ikhwan Fajri, kegiatan pengembalian batas ini merupakan bentuk dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan dan perlindungan terhadap aset negara.
“Langkah ini menjadi pondasi penting dalam menjaga legalitas aset milik Kementerian Perhubungan, khususnya yang memiliki nilai strategis seperti terminal tipe A ini,” ujarnya.
Baca juga : Dorong Sertipikasi Aset Daerah, Menteri ATR/BPN Serahkan 474 Sertipikat ke Pemda se-Jawa Tengah
Pihak BPTD turut hadir dan berkoordinasi aktif selama kegiatan berlangsung. Kerja sama yang baik antara instansi teknis pertanahan dan pemilik hak pakai menjadi faktor kunci dalam kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.
Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak yang terlibat. Dengan terlaksananya pengembalian batas ini, diharapkan tidak hanya menjamin kepastian hukum atas tanah tersebut, tetapi juga mendukung pengelolaan dan pelayanan transportasi darat yang lebih optimal di wilayah Kota Bukittinggi.