Petugas Ukur Kantah Bukittinggi Laksanakan Pengukuran dan Tunjuk Batas Konsolidasi Tanah di By-Pass, Kelurahan Aur Kuning

Petugas Ukur Kantah Bukittinggi Laksanakan Pengukuran dan Tunjuk Batas Konsolidasi Tanah di By-Pass, Kelurahan Aur Kuning

Bagikan Sekarang!

Bukittinggi (18/6/25) – Dalam rangka mendukung kelancaran program konsolidasi tanah, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melalui tim petugas ukurnya melaksanakan kegiatan pengukuran dan tunjuk batas pada lokasi kavling 3 lembar 4, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, yang merupakan bagian dari kawasan strategis jalan By-Pass.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari tahapan konsolidasi tanah yang bertujuan untuk menata kembali kepemilikan dan penggunaan tanah agar lebih tertib, legal, dan bermanfaat secara sosial maupun ekonomi.

Dalam pelaksanaannya, tim petugas ukur melakukan identifikasi titik batas bidang tanah milik para peserta konsolidasi serta pengukuran ulang sesuai peta rencana yang telah disusun sebelumnya.

Proses pengukuran ini turut melibatkan perwakilan masyarakat, ketua kelompok peserta konsolidasi, dan aparat kelurahan untuk memastikan partisipasi serta keterbukaan informasi.

Baca juga : Panitia A Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Laksanakan Pemeriksaan Lapangan Terkait Permohonan HGB oleh Yayasan Fort De Kock Bukittinggi

Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus mendorong agar setiap tahapan konsolidasi berjalan secara partisipatif dan transparan demi menciptakan penataan ruang yang lebih tertib dan berkeadilan di wilayah perkotaan.

Bagikan Sekarang!