Sumpah Sertipikat Hilang Tanah di Puhun Tembok, Langkah Penting Sebelum Terbit Sertipikat Pengganti

Sumpah Sertipikat Hilang Tanah di Puhun Tembok, Langkah Penting Sebelum Terbit Sertipikat Pengganti

Bagikan Sekarang!

Bukittinggi (22/8/25) – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan kembali sertipikat yang hilang oleh masyarakat.

Sertipikat yang hilang tersebut merupakan hak atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Proses pengambilan sumpah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran pernyataan pemohon sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti.

Baca juga : Pengukuran KKPR RS Otak Dr. Moh. Hatta, Sinergi Dirjen Pengendalian dan Kantah Bukittinggi

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan bahwa sumpah kehilangan sertipikat merupakan tahapan penting dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen hak atas tanahnya.

Bagikan Sekarang!