Dukung Kepastian Hukum Pertanahan, Kantah Bukittinggi Gelar Constatering Objek Eksekusi di Tarok Dipo

Dukung Kepastian Hukum Pertanahan, Kantah Bukittinggi Gelar Constatering Objek Eksekusi di Tarok Dipo

Bagikan Sekarang!

Bukittinggi (28/10/25) – Pada Selasa, 28 Oktober 2025, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan agenda constatering objek eksekusi yang berlokasi di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi lapangan dan batas objek tanah yang menjadi bagian dari proses eksekusi sesuai dengan data yuridis dan fisik yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Pelaksanaan constatering ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyelesaian permasalahan pertanahan agar berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan teknis pertanahan serta menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat di wilayah kerjanya.

Baca juga : Tim Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Bukittinggi Lakukan Peninjauan Langsung ke Lokasi Permasalahan Tanah

Bagikan Sekarang!