Proses Penggantian Sertipikat Hilang, Kantah Bukittinggi Gelar Pengambilan Sumpah

Proses Penggantian Sertipikat Hilang, Kantah Bukittinggi Gelar Pengambilan Sumpah

Bagikan Sekarang!

Bukittinggi (18/12/25) – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji atas sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur administrasi pertanahan guna memberikan kepastian hukum kepada pemohon atas bidang tanah yang berlokasi di Jalan Birugo Bungo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.

Pengambilan sumpah/janji tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn. Dalam pelaksanaannya, pemohon menyatakan sumpah/janji bahwa sertipikat dimaksud benar-benar hilang dan tidak berada dalam penguasaan pihak lain.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar proses penerbitan sertipikat pengganti serta meningkatkan tertib administrasi dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Baca juga: Berikan Kepastian Hukum, Kantah Bukittinggi Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang

Bagikan Sekarang!