Bangunan Yang Dibangun di Tanah Konsolidasi By Pass Akan Dibongkar Dalam Waktu 7 Hari

Bangunan Yang Dibangun di Tanah Konsolidasi By Pass Akan Dibongkar Dalam Waktu 7 Hari

Bukittinggi (30/5/23) – Persoalan tanah konsolidasi di RT 001, RW 001, Kelurahan Aur Kuning, Kota Bukittinggi, akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Bukittinggi.

Dinas PUPR Kota Bukittinggi dan perangkat lurah setempat hari ini (30/5/23) melakukan inspeksi serta memberikan peringatan terhadap pemilik bangunan.

Saat di lokasi, Muhammad Ridwan, Lurah Aur Kuning, menyampaikan bahwa pemilik bangunan akan membongkar sendiri bangunannya.

“Pemilik bangunan akan membongkar sendiri bangunannya dalam waktu 7 hari, jika dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran, akan dibongkar secara paksa”, jelas Lurah.

Inspeksi ini dikawal langsung oleh Satpol PP Kota Bukittinggi.

“Pol PP hanya sebagai back up pengamanan dalam penyegelan bangunan. Seluruhnya terkait masalah bangunan secara kewenangan dan teknisnya dari Dinas PUPR”, ungkap Joni Feri, Kasat Pol PP Bukittinggi, saat dihubungi via WA.

Sebelumnya, persoalan tanah konsolidasi ini kembali hangat diperbincangkan setelah adanya pembangunan ruko di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk jalan umum.

Hal ini bermula dari laporan Benny Rahmat Arif, S.,H, perwakilan warga setempat yang merasa persoalan tanah konsolidasi ini masih belum menemukan titik terang.

Benny dan beberapa warga setempat sudah melaporkan ke pihak terkait seperti Dinas PUPR Bukittinggi, kantor Pertanahan Bukittinggi, hingga ke Walikota Bukittinggi.

Baca juga : Sejak Era Wako Djufri Hingga Erman Safar, Persoalan Tanah Konsolidasi di Aur Kuning Masih Belum Selesai


Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro