Bukittinggi (2/2/24) – Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi menerbitkan Perda No.8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini ditandatangani oleh Walikota Erman Safar pada tanggal 29 Desember 2023.
Salah satu jenis retribusi yang mengalami kenaikan adalah retribusi layanan kesehatan yang termasuk ke dalam jenis Retribusi Jasa Umum.
Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto, membenarkan adanya Perda baru di Kota Bukittinggi, yang mulai berlaku tanggal 29 Desember Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Perda No.08 Tahun 2023 mengatur seluruh yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah”, jelas Martias.
Jika dibandingkan dengan Perda sebelumnya, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, kenaikan biaya layanan kesehatan ini terbilang cukup tinggi.
Perda Nomor 7 Tahun 2019 memisahkan tiga jenis biaya, yaitu jasa sarana, jasa pelayanan, dan jasa retribusi khusus. Namun di perda baru No.08 Tahun 2023, hanya tertulis biaya per layanan.
Contohnya saja, biaya Poliklinik Dokter Umum/Gigi/Bidan, yang sebelumnya sebesar Rp.14.000, naik menjadi Rp.50.000 per layanan.
Biaya Poliklinik Dokter Spesialis/Gigi Spesialis, sebelumnya Rp.40.000, sekarang naik menjadi Rp.75.000 per layanan.
Tidak hanya itu, biaya layanan Keluarga Berencana seperti pemasangan implant KB awalnya sebesar Rp.60.000, kini naik menjadi Rp.450.000
Baca juga : Biaya Retribusi Sampah di Bukittinggi Resmi Naik, Sesuai Perda No.8 Tahun 2023
Netijen @bukittinggiku.ig dibuat kaget dengan kenaikan tarif layanan kesehatan ini.
“Tadi niatnyo ka barubek tu nanyo ka puskesmas Rasimah Ahmad, kecek petugasnyo ado Perda baru sejak Januari 2024 ko, bayia 50rb”, ungkap KD, Senin pagi (29/1/24).
Sebelumnya, hal serupa juga pernah ditanyakan oleh IS, yang juga netijen @bukittinggiku.ig.
“Apokah batua barubek di Puskesmas Bukittinggi harus bayar Rp.50.000 untuk yang non BPJS”, tanya IS.
Perlu diketahui, biaya layanan kesehatan ini khusus untuk pasien umum (Non-BPJS). Untuk pasien BPJS, bisa menikmati layanan kesehatan seperti biasa.
Sumber Data :
– Perda No.8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah