BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bukittinggi mengajak seluruh masyakrakat Bukittinggi untuk bergabung dan menikmati manfaat dari “Program Kerja Keras Bebas Cemas”.
Hal demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, ketika menjadi narasumber dialog interaktif di Pasa Ateh Kota Bukittinggi, Senin (18/12/2023), yang diselenggarakan oleh RRI Bukittinggi.
Iddial menjelaskan, setiap pihak pemberi kerja memang wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja di Pasa Ateh Kota Bukittinggi ini.
“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya sambil menjawab pertanyaan penonton.
Iddial menambahkan, jika pekerja di Pasa Ateh tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, disaat musibah kecelakaan kerja dan harus mendapatkan penanganan kesehatannya maka pihak yang semestinya memberikan pertanggungan ialah majikan atau pemberi kerja. Tetapi, ketika pekerja itu sudah didaftarkan oleh pemberi kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pertanggungan diberikan negara.
“Pertanggungan itu bukan semata sewaktu kepesertaan mengalami kecelakaan kerja saja, tetapi jaminan kematian pun dapat diterima, jika musibah fatal pun terjadi”, tambahnya.
Program Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi program emas bagi pekerja informal seperti petani, pedagang, nelayan, driver ojek, dan siapa saja yang bekerja tetapi tidak diberikan upah oleh perusahaan atau institusi.
“Pekerja mendapatkan dua jaminan jika memilih pembayaran sebesar Rp 16.800, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1% dari penghasilan (minimal Rp 10.000) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 6.800. Lalu, pekerja dapat menerima Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran sebesar 2% dari penghasilan dengan minimal Rp 20.000 per bulan”, tutup Iddial.