Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi mengamankan satu orang wanita bernama YO (25) di sebuah kedai tuak di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi, pada Jumat, 31 Maret 2023.
Razia penyakit masyarakat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan kedai tuak yang masih beroperasi di bulan suci ramadhan.
Dilansir dari instagram Satpol PP Bukittinggi, YO yang merupakan warga Balingka langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bukittinggi untuk diamankan
Baca juga : Ratusan Perantau Minang Akan Mudik Serentak Menggunakan Bus “Pulang Basamo”
Sesampainya di Mako Satpol PP, pelanggar yang diamankan didata dan akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kota Solok.
–
Saidi Bandaro