Semarang (17/4/25) — Dalam upaya memperkuat pengelolaan aset dan mendorong legalitas pertanahan milik pemerintah daerah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis sebanyak 474 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah se-Jawa Tengah.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah dan diterima langsung oleh empat kepala daerah, yakni Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Semarang, Wali Kota Surakarta, dan Bupati Sragen.
Sertipikat tersebut terdiri atas 31 bidang milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 bidang milik kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya percepatan sertipikasi aset negara guna menghindari potensi sengketa dan konflik pertanahan. Ia mengungkapkan bahwa dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah, masih terdapat sekitar 19% yang belum bersertipikat dan belum terpetakan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan sinergi antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini secara sistematis.
Tak hanya menyasar aset pemerintah, Menteri Nusron juga menyoroti perlunya akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat, terutama bagi kelompok miskin ekstrem.
Ia mengimbau kepala daerah agar mempertimbangkan kebijakan pembebasan BPHTB sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan sertipikasi tanah bagi rakyat yang kurang mampu.
Baca juga : Kantor Pertanahan dan Pemko Bukittinggi Bersinergi Sertipikasi Aset Jalan
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri. Keberadaan para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah memperkuat pesan penting dari pemerintah pusat bahwa perlindungan aset negara dimulai dari komitmen dan kerja sama lintas sektor.