Bukittinggi (10/7/25) – Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di empat kelurahan, yaitu Kelurahan Pakan Labuah, Kubu Tanjung, Pulai Anak Aia, dan Koto Selayan. Sebanyak 7 bidang tanah berhasil didata dan diproses untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan.
Kegiatan PTSL ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah secara sistematis, lengkap, dan transparan.
Proses yang dilakukan mencakup pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, serta pemeriksaan dokumen oleh tim ajudikasi. Masyarakat yang terlibat sangat antusias dan menyambut baik kegiatan ini, karena manfaatnya langsung dirasakan dalam bentuk kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Panitia Ajudikasi berharap dapat terus meningkatkan jangkauan program PTSL di wilayah Kota Bukittinggi. Legalitas tanah yang dimiliki masyarakat diharapkan mampu meningkatkan rasa aman, nilai ekonomi, serta mendukung perencanaan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan di masa mendatang.