Bukittinggi (6/11/23) – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi saat ini sedang gencar melaksanakan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Bukittinggi.
Pelaksanaan razia pekat ini dalam rangka penegakan aturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Dalam kurun waktu September hingga awal November 2023 saja, Satpol PP Bukittinggi sudah mengamankan 11 wanita diduga PSK dan 8 pria diduga LGBT.
Tim redaksi bukittinggiku.ig merangkum semua penangkapan terhadap semua terduga pelaku :
1. Minggu, 10/9/23 : 1 Wanita (PSK), 1 Pria (LGBT)
2. Kamis, 14/9/23 : 3 Wanita (PSK)
3. Selasa, 19/9/23 : 1 Wanita (PSK)
4. Kamis, 21/9/23 : 1 Wanita (PSK)
5. Jumat, 22/9/23 : 2 Wanita (PSK)
6. Sabtu, 23/9/23 : 1 Pria (LGBT)
7. Senin, 2/10/23 : 1 Pria (LGBT)
8. Selasa, 3/10/23 : 1 Wanita (PSK), 1 Pria (LGBT)
9. Selasa, 17/10/23 : 1 Pria (LGBT)
10. Minggu, 29/10/23 : 2 Wanita (PSK)
11. Jumat, 3/11/23 : 3 Pria (LGBT)
Baca juga : PNS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Biaya Pengelolaan Pasar Atas Diperiksa Kejari Bukittinggi
Kasatpol PP Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan bahwa Satpol PP mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penegak Perda serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
” Filosofi Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabbullah menjadi dasar dari intruksi Walikota supaya Satpol PP fokus dalam menangani penyakit masyarakat yang ada di Kota Bukittinggi”, ungkapnya kepada bukittinggiku.com, Senin (6/11/23) siang.
Ia menambahkan bahwa palaksanaan razia ini rutin dilakukan setiap malam dan meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam memerangi penyakit masyarakat ini.
“Kita melakukan kegiatan razia hampir setiap malam, dan mohon juga bantuan dan partisipasi dari masyarakat bagaimana bersama-sama kita memerangi penyakit masyarakat demi Kota Bukittinggi yang kita cintai ini”, tutupnya.
Baca juga : Dinsos Bukittinggi Berikan Klarifikasi Terkait Taman Makam Pahlawan yang Tidak Terawat
Apa isi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum terkait penyakit masyarakat ini ?
– Pasal 20
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan/atau mendekati perzinaan di tempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.
(2) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran,dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.
(3) Setiap orang dilarang menyediakan warung remang-remang, salon kecantikan, panti pijat, atau sarana dan prasarana lainnya yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila.
(4) Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
(5) Hotel, penginapan, warung-warung, dan/atau warung remang-remang dilarang menyediakan wanita dan/atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi.
– Pasal 21
Setiap orang dilarang berlaku sebagai Waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban dengan berkeliaran di tempat-tempat umum seperti taman, jalan dan fasilitas umum lainnya serta melakukan kegiatan pelacuran.
Pewarta : Saidi Bandaro