Masyarakat Bukittinggi dibuat heboh dengan program dari Presiden Jokowi yang menggratiskan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Hal ini sehubungan dengan Jokowi yang mengesahkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Indonesia.
Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa ada pertimbangan tertentu untuk pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa, masyarakat bisa mendapatkan atau memperpanjang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara gratis.
Hal ini tertuang di dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya adalah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Kemudian, dikuatkan dengan Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi; “Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).”
Karena masyarakat dibuat heboh oleh SIM gratis ini, berikut penjelasan golongan yang dimaksud dalam “pertimbangan tertentu”.
- Penyelenggaraan kegiatan sosial
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- Masyarakat tidak mampu
- Mahasiswa atau pelajar
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Aturan ini resmi berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan pada 21 Desember 2020. Jika ingin mengetahui informasi lengkapnya, silahkan datang langsung ke Polres Kota Bukittinggi
Mau Join Grup WhatsApp & Telegram @bukittinggiku ? silahkan klik disini
Baca Berita Lainnya :
Jadwal SIM Keliling Kota Bukittinggi Terbaru Tahun 2021
Rumah Sakit di Bukittinggi yang Melayani Rapid Test Antigen
Tidak Ada Sanksi Bagi Warga Bukittinggi & Seluruh Sumbar yang Menolak Divaksin