Jakarta (15/1/25) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam membahas administrasi pertanahan dengan pendekatan berbasis HAM.
Pertemuan ini mempertemukan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, dan berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN.
“Kami baru saja berdiskusi selama hampir satu jam dengan Pak Menteri HAM. Ada dua topik utama yang kami bahas, yaitu bagaimana penataan administrasi pertanahan dapat lebih mengedepankan dimensi HAM. Setiap proses sertipikasi tanah, pemberian hak-hak atas tanah—termasuk hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak milik—harus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap HAM,” jelas Menteri Nusron kepada awak media.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam diskusi ini adalah pengelolaan tanah ulayat. Hingga kini, Kementerian ATR/BPN telah mencatatkan kemajuan signifikan dengan menyertipikatkan 9.720.877 meter persegi tanah ulayat dari berbagai daerah.
Meski begitu, Menteri Nusron mengakui bahwa penyertipikatan tanah ulayat masih menghadapi berbagai tantangan.
“Pada proses pendaftaran sering kali terhambat oleh pengakuan dan pernyataan atas hak adat itu sendiri. Ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan agar kita dapat memperjelas batas-batas hak adat, HPL (Hak Pengelolaan) murni, dan kawasan hutan, sehingga semuanya dapat terdaftar dengan baik,” tambahnya.
Menteri HAM, Natalius Pigai, memberikan apresiasi atas upaya Kementerian ATR/BPN dalam penyertipikatan tanah ulayat.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang telah menyediakan sertipikat komunal. Ini adalah sebuah pencapaian luar biasa, karena tidak semua negara di dunia memiliki sistem sertipikat komunal seperti yang kita miliki di Indonesia,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.
Langkah sinergis ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian isu-isu pertanahan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap HAM, sehingga pengelolaan tanah di Indonesia semakin adil dan berkelanjutan.