Infografis : Perbedaan Tarif Perwako 40-41 dengan Perwako 25-26 di Bukittinggi. Secara resmi Perwako 40 dan 41 Tahun 2018 yang mengatur tentang retribusi pedagang pasar dan selama ini dianggap memberatkan pedagang, sudah dicabut.
Sebagai pengganti Perwako lama ini, Walikota Bukittinggi menerbitkan Perwako baru dengan nomor 25 dan 26 tahun 2021. Perwako No.25 menjelaskan tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir & Pertokoan di Bukittinggi.
Dilansir dari JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, berikut infografisnya :
Sementara Perwako No.26 Tahun 2021 menjelaskan tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Bukittinggi.
–
oleh : saidi.bandaro/2021
Bukittinggiku Media Pratama, yang saat ini dikenal dengan @bukittinggiku merupakan portal informasi Kota Bukittinggi yang berbasis pada website dan sosial media.
@bukittinggiku berdiri secara independent di bawah naungan CV. Bukittinggiku Media Pratama dan di bawah lindungan Allah SWT sejak tahun 2011.
- Whatsapp Redaksi (klik disini)
- WhatsApp Marketing (klik disini)
- Join Grup WhatsApp & Telegram (klik disini)
- Facebook Page (klik disini)
- Instagram (klik disini)
- Twitter (klik disini)
- Youtube (klik disini)
Bukittinggiku x Gadang Salero
Gadang Salero adalah program binaan dari bukittinggiku.com yang memfasilitasi UMKM di Bukittinggi & Agam untuk mempromosikan produk mereka secara cuma-cuma melalui platform digital. Tim Gadang Salero dibentuk oleh anak-anak muda Bukittinggi & Agam yang peduli terhadap pertumbuhan dan kualitas UMKM di kota kelahiran mereka.
Program ini diharapkan juga bisa bersinergi dengan Pemkot Bukittinggi dan Pemkab Agam dalam rangka membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Nah, bagi kamu yg usaha nya ingin dipromosikan secara gratis, silahkan follow dan kirimkan DM ke akun @gadangsaleroooo.