Pemberlakuan kembali tilang manual di wilayah hukum Polresta Bukittinggi bertujuan untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang manual juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balap liar, melawan arus, dan tidak memakai helm.
Baca juga : Gelap Gulita, Pengendara Motor Dijambret di Fly Over Aua Kuniang Bukittinggi
Terbaru, Satlantas Polresta Bukittinggi menginformasikan daftar pelanggaran yang akan ditindak dengan sistem tilang manual.
Dikutip dari instagram @humas_polrestabukittinggi pada Jumat (20/1/23), Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, Akp. Ghanda Novidiningrat Gunawan, SIK, MH, mengatakan bawhwa pemberlakuan tilang manual ini sudah sesuai arahan dari Polda Sumbar.
“Pemberlakuan kembali tilang manual di wilayah hukum Polresta Bukittinggi sudah sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan Bapak Dirlantas Polda Sumbar”, tulis nya.
–
Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro