Skip to content
Rabu, September 10, 2025

bukittinggiku.com

Pusat Informasi Terkini Kota Bukittinggi

  • Berita
  • Hits
    • Lapau Bukittinggi
    • Babaleh Pantun
    • Pepatah Minang
  • Wisata
  • Kuliner
  • Event
  • Citizent Jurnalism
  • Hubungi Kami
Jangan Ngaku Orang Minang Kalau Tidak Tau 4 Alasan Diperbolehkannya Harta Pusaka Digadaikan
Berita Pepatah Minang

Jangan Ngaku Orang Minang Kalau Tidak Tau 4 Alasan Diperbolehkannya Harta Pusaka Digadaikan

Bagikan Sekarang!

Jangan Ngaku Orang Minang Kalau Tidak Tau 4 Alasan Diperbolehkannya Harta Pusaka Digadaikan. Kamu orang Minangkabau? atau orang tua mu berasal dari Minangkabau?. Sebagaimana kita ketahui dalam budaya Minangkabau terdapat dua jenis harta pusaka, yakni harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah.

Pertama, Harta pusaka tinggi merupakan harta turun-temurun yang dimiliki oleh suatu keluarga atau kaum, sedangkan harta pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang yang diwariskan menurut hukum Islam. Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan.

Jenis harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan. Anggota kaum hanya memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum. Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.

Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan di gadaikan kepada suku yang sama tetapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain.

 

Tergadainya harta pusaka tinggi karena empat hal: 

  1. Gadih Gadang Indak Balaki

Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara umurnya sudah telat.

  1. Mayik Tabujua di Ateh Rumah

Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.

  1. Rumah Gadang Katirisan

Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan lapuk sehingga tidak layak huni.

  1. Mambangkik Batang Tarandam

Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan penghulu (datuk) atau biaya untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.

Sehingga dapat disimpulkan keberadaan harta pusako tinggi hanyalah sebagai amanah bagi anak kemenakan di ranah minang, yang hanya sebagai hak pakai dan bukan hak milik. Oleh karena itu statusnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena sudah menjadi keputusan masyarakat Minangkabau.

Bagikan Sekarang!
Share
Facebook Twitter Pinterest Linkedin

Navigasi pos

Musra Dahrizal Katik Rajo Mangkuto, Sang Maestro Minangkabau
Sjafruddin Prawiranegara, Presiden Darurat RI yang Terlupakan

Kategori

  • Berita
  • Event
  • Hits
    • Citizent Jurnalism
    • Lapau Bukittinggi
    • Pepatah Minang
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Wisata
Bukittinggiku Media Pratama
Proudly powered by WordPress | Theme: Recent News by Candid Themes.