Jatanras Polresta Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Jatanras Polresta Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Bukittinggi, 6/7/23 – Tim Jatanras Polresta Bukittinggi menangkap terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (5/7/23) malam.

Terduga pelaku (BR) diduga melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja putri, AV (16 tahun).

Aksi bejatnya dilakukan di bulan November 2022 di daerah Kecataman Banuhampu, Kabupaten Agam.

Baca juga : Seorang Pemuda di Bukittinggi Meninggal Karena Gantung Diri

Theo Rifano, anggota SatReskrim Polresta Bukittinggi, mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Bukittinggi.

“Terduga pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Bukittinggi atas laporan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja putri yang dilakukan pada bulan November 2022”, ungkap Theo.

Baca juga : Berobat ke Psikolog & Psikiater, Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak  No.35 tahun 2014 disebutkan bahwa pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).


Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro