Bukittinggi (25/2/25) – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi bersama Kementerian Agama Kota Bukittinggi menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi data rumah ibadah pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kegiatan yang berlangsung di ruang aula Kantor Pertanahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Bapak Isman Yandri, S.T., M.M., dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama. Rapat ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi pertanahan serta mempercepat proses sertipikasi tanah rumah ibadah agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dalam rapat ini, berbagai kendala yang dihadapi dalam proses sertipikasi rumah ibadah menjadi perhatian utama. Sejumlah rumah ibadah diketahui belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, sehingga memerlukan pendampingan lebih lanjut dalam proses legalisasi.
Selain itu, pentingnya kerja sama antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan pengurus rumah ibadah juga ditekankan sebagai faktor kunci dalam penyelesaian administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Bapak Isman Yandri, S.T., M.M., menyampaikan komitmennya untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah.
“Kami siap memberikan pendampingan agar rumah ibadah di Bukittinggi memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Dengan sinergi yang baik antara semua pihak, kami optimis proses ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Agama menekankan pentingnya sertipikasi sebagai perlindungan hukum bagi rumah ibadah agar terhindar dari potensi sengketa tanah di masa depan.
Melalui rapat ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat dalam memastikan legalitas rumah ibadah di Kota Bukittinggi. Kepastian hukum atas tanah rumah ibadah tidak hanya memberikan keamanan bagi tempat ibadah, tetapi juga mendukung kelancaran kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat.
Dengan adanya data yang terverifikasi dan administrasi yang tertib, rumah ibadah dapat beroperasi tanpa hambatan terkait status kepemilikan tanahnya.
Baca juga : Optimalkan PTSL 2025, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Gelar Monitoring dan Evaluasi
Ke depan, Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan sertipikasi rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah yang jelas. Sosialisasi dan pendampingan akan ditingkatkan agar pengurus rumah ibadah memahami prosedur sertipikasi dengan baik.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh rumah ibadah di Kota Bukittinggi memiliki status hukum yang kuat, sehingga dapat terus berfungsi sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial tanpa kendala administratif.