Bukittinggi (24/4/25) – Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi kembali melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah dalam rangka pensertipikatan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 24 April 2025, di wilayah Kelurahan Benteng Pasar Atas.
Objek pemeriksaan terdiri atas dua bidang tanah berupa jalan, masing-masing berlokasi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Benteng. Kedua bidang ini merupakan aset penting yang selama ini digunakan sebagai prasarana umum oleh masyarakat Kota Bukittinggi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi pertanahan dan sertipikasi aset daerah, sesuai dengan program strategis nasional.
Dengan adanya pemeriksaan lapangan, diharapkan proses sertipikasi dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Ajudikasi didampingi oleh perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bukittinggi, Bidang Irigasi dan Jalan, serta Lurah Kelurahan Benteng Pasar Atas. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Pertanahan berharap dapat mempercepat pensertipikatan seluruh aset milik daerah. Sertipikasi ini penting tidak hanya untuk aspek legalitas, tetapi juga sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan dan perlindungan aset daerah ke depan.