Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Berikan Dispensasi Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Kediaman Pemohon Lanjut Usia

Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Berikan Dispensasi Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Kediaman Pemohon Lanjut Usia

Bagikan Sekarang!

Bukittinggi (10/7/25) – Sebagai wujud pelayanan yang humanis dan responsif, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi memberikan dispensasi pelaksanaan sumpah kehilangan sertipikat yang dilakukan langsung di kediaman pemohon, seorang warga lanjut usia berusia 95 tahun.

Kegiatan ini dilakukan menyusul permohonan penggantian sertipikat yang hilang, di mana salah satu persyaratan administratif adalah pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat tersebut.

Mengingat kondisi pemohon yang sudah sangat lanjut usia dan tidak memungkinkan untuk hadir ke kantor pertanahan, maka petugas melakukan kunjungan langsung ke kediaman pemohon.

Pelaksanaan sumpah dipimpin oleh pejabat berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dengan disaksikan oleh keluarga dan perangkat lingkungan setempat. Proses berjalan dengan tertib, khidmat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keabsahan hukum.

Baca juga : Pemeriksaan Lapangan Terhadap Permohonan Perpanjangan HGB Badan Hukum Atas Nama PT. Telekomunikasi Selular

Dengan adanya kebijakan dispensasi ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berharap dapat terus memberikan pelayanan yang tidak hanya profesional dan sesuai prosedur, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan Sekarang!