Bukittinggi (14/9/2023) – Manajemen PT Pangeran Aman Sukses (PAS) akhirnya mengeluarkan surat somasi terkait video viral yang diposting oleh enam akun instagram dengan dugaan pencemaran nama baik.
Enam akun instagram tersebut yaitu @reporter.minang, @matarakyat_sumbar, @kaba.bukittinggi, @fujiharmada_pariwisata, @galeriminang, dan @jurnalis.id.
Somasi ini berawal dari postingan video salah satu armada bus pangeran yang diduga menabrak bagian belakang mobil pick up di daerah Muaro Kalaban, beberapa waktu lalu.
Rabu kemarin (13/9/23) Manajemen PT Pangeran Aman Sukses (PAS) sudah menglarifikasi kejadian tersebut dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang terlibat.
Namun secara mengejutkan, hari ini (14/9/23) Manajemen PT Pangeran Aman Sukses (PAS) melalui pengacaranya, Riyan Permana Putra, SH, MH, mengeluarkan surat somasi dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Pada prinsipnya kami ingin pemilik akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami untuk menghapus video yang diduga dapat mencemarkan nama baik PT. Pangeran Aman Sukses dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterbitkan,” kata Riyan kepada bukittinggiku.com.
Baca juga : Kondisi Belakang Pasar Atas Bukittinggi, Banyak Kios Yang Tutup dan Ditumbuhi Rumput Liar
Dalam surat somasi disebutkan enam akun instagram tersebut diduga telah melanggar ketentuan undang-undang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca juga : Berniat Mencari Kerja ke Bukittinggi, Seorang Gadis Diduga Dilecehkan Supir Travel
Pihak yang menerima somasi diminta untuk melakukan dua hal, yaitu :
1. Menghapus video yang diduga dapat mencemarkan nama baik PT. Pangeran Aman Sukses, tidak mengulangi hal tersebut, dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami PT. Pangeran Aman Sukses paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterbitkan.
2. Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya.
–
Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro