Pekanbaru (24/4/25) — Dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kamis, 24 April 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan arahan strategis kepada jajaran pegawai untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan pemetaan tanah.
Menteri Nusron menekankan pentingnya penataan HGU secara adil dan menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan mandat untuk mempercepat proses reformasi agraria dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan keberlanjutan.
“HGU ini bukan hanya soal sertipikat, tapi soal akses, keseimbangan ekonomi, dan ketegasan dalam tata ruang,” tegasnya.
Berdasarkan data resmi, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum mengantongi HGU.
Menteri Nusron meminta agar dilakukan klasifikasi berdasarkan letak tanah, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan, untuk menentukan prioritas penyelesaian.
Ia juga merujuk pada MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan, dan menegaskan bahwa jika HGU terbit lebih dahulu dari penetapan kawasan hutan, maka HGU tersebut tetap sah. Langkah ini penting guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan atas hak usaha yang telah berjalan.
Selain persoalan HGU, Menteri ATR/BPN turut menyoroti capaian pendaftaran tanah di Riau yang baru mencapai 60,93% dari estimasi 3,531 juta bidang tanah.
“Masih ada sekitar 1,4 juta bidang yang belum terdaftar. Ini peluang besar, dan harus segera dipetakan serta ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, melaporkan bahwa dari 126 perusahaan tersebut, sebagian telah dalam proses penyelesaian. Tercatat 10 telah memiliki SHGU, 25 sedang dalam proses pengajuan, 13 belum mengajukan, sementara 3 perusahaan belum terdata.
Pembinaan ini juga dihadiri oleh para pejabat administrator dan pengawas Kanwil BPN Riau, serta Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, yang turut mendampingi Menteri.