Bukittinggi (16/5/25) — Menjelang pelaksanaan Sosialisasi Tanah Ulayat yang akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat dan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Rapat koordinasi ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi pada Kamis, 16 Mei 2025. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Bapak Isman Yandri, S.T., M.M., dan diikuti oleh jajaran internal, para kepala kantor pertanahan se-Sumatera Barat, serta perwakilan dari Kanwil BPN Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU).
Dalam arahannya, Kabag TU Kanwil BPN Sumatera Barat menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh dalam menyambut kegiatan sosialisasi yang akan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Bapak Ossy Dermawan, serta berbagai pihak terkait lainnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa kegiatan ini merupakan momen strategis untuk memperkuat pemahaman dan perlindungan terhadap tanah ulayat di wilayah Sumatera Barat.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh elemen yang terlibat memahami substansi yang akan disampaikan, serta mampu menyampaikannya dengan bahasa yang tepat kepada masyarakat adat. Sosialisasi ini bukan hanya agenda formal, tapi bentuk nyata pelayanan kita kepada masyarakat,” ujar Kabag TU dalam arahannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Bapak Isman Yandri, menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan semua aspek, baik teknis maupun materi, telah siap dengan matang. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berkontribusi dalam menyukseskan acara pada 19 Mei mendatang.
Baca juga : Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang oleh Ahli Waris di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, seluruh jajaran pertanahan di Sumatera Barat diharapkan dapat bersinergi dalam menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat, serta memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pengakuan hukum terhadap tanah ulayat.