Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Lakukan Pemeriksaan Tanah Wakaf Musholla An-Nur dalam Program PTSL 2025

Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Lakukan Pemeriksaan Tanah Wakaf Musholla An-Nur dalam Program PTSL 2025

Bagikan Sekarang!

Bukittinggi (4/2/25) – Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap tanah wakaf Musholla An-Nur yang berlokasi di Kelurahan Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Pemeriksaan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah wakaf serta memverifikasi status faktual di lokasi guna melengkapi data administrasi yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah. Kegiatan ini melibatkan pengurus musholla, panitia ajudikasi, serta perwakilan masyarakat setempat.

Ketua Panitia Ajudikasi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan legalitas tanah wakaf.

“Dengan terdaftarnya tanah wakaf ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum yang kuat bagi musholla serta masyarakat yang memanfaatkannya,” ujarnya.

Pengurus Musholla An-Nur menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dalam pemeriksaan tanah wakaf tersebut.

“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya program ini. Semoga tanah musholla kami mendapatkan sertipikat yang sah dan terlindungi secara hukum,” ungkap salah seorang pengurus.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dalam mendukung percepatan program strategis pemerintah untuk memastikan seluruh bidang tanah, termasuk tanah wakaf yang memiliki nilai sosial dan spiritual tinggi, terdaftar dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Bagikan Sekarang!