Bukittinggi (14/5/25) – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah kehilangan sertipikat sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 14 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.
Sumpah dilakukan oleh pemohon yang diwakili oleh ahli waris, seiring dengan proses pengurusan sertipikat pengganti atas tanah yang sebelumnya telah dinyatakan hilang.
Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ibu Nugrohowati, S.SiT, bersama jajaran pejabat teknis dari Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.
Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan tahapan penting dan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, guna memastikan kebenaran pernyataan kehilangan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam arahannya, Ibu Nugrohowati menekankan bahwa pengambilan sumpah ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga mengikat secara hukum
“Pengambilan sumpah ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga mengikat secara hukum. Kami berharap seluruh pemohon maupun ahli waris memberikan keterangan secara jujur dan bertanggung jawab dalam setiap proses pelayanan pertanahan”, ujarnya.
Baca selengkapnya : Rekonsiliasi Aset Pemko Bukittinggi bersama Kantah Kota Bukittinggi : Langkah Sinergi Tertib Administrasi Barang Milik Daerah
Prosesi sumpah berjalan dengan tertib dan khidmat, disaksikan oleh jajaran petugas serta pihak ahli waris yang hadir secara langsung. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap proses administrasi pertanahan.