Bukittinggi (23/5/25) – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bukittinggi menggelar rapat penting yang membahas permasalahan konsolidasi tanah pada Jumat, 23 Mei 2025. Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata ulang kawasan permukiman agar lebih teratur, legal, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bukittinggi.
Pertemuan ini berlangsung di kantor Dinas Perkim dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Zulfitria Nuryanti, S.P., bersama Penata Kadastral Pertama, Bapak Ferdy Nugraha, S.Tr., beserta jajaran.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan, Inspektur Kota Bukittinggi, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bidang Pendapatan dari Badan Keuangan. Dari tingkat kecamatan dan kelurahan, hadir pula Camat Aur Tigo Baleh serta Lurah Kubu Tanjung.
Baca juga : Sinergi Pembangunan: Kantor Pertanahan Bukittinggi Ikut Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026
Dalam rapat tersebut, masing-masing perwakilan instansi menyampaikan pandangannya terkait mekanisme konsolidasi tanah, kendala di lapangan, serta pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan penataan permukiman yang tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum ini, Dinas Perkim berharap tercipta kesepahaman dan komitmen bersama untuk mendukung proses konsolidasi tanah sebagai bagian dari perencanaan tata ruang yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Rapat ditutup dengan rencana tindak lanjut berupa pembentukan tim koordinasi teknis antarinstansi untuk menyiapkan langkah-langkah konkret di lapangan.