Bukittinggi (14/5/25) – Dalam upaya menertibkan dan memperkuat legalitas aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi, telah dilaksanakan kegiatan rekonsiliasi aset antara Pemko Bagian Aset dan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Ibu Nugrohowati, S.SiT, bersama tim dari Pemko bagian aset.
Fokus utama dari rekonsiliasi ini adalah menyamakan data dan dokumen kepemilikan aset tanah milik daerah agar sesuai dengan catatan pertanahan nasional serta mempercepat proses sertifikasi aset yang belum terdaftar.
Dalam sambutannya, Ibu Nugrohowati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan berbasis data hukum yang sah.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah percepatan penertiban aset Pemko, khususnya dalam proses penetapan hak atas tanah dan pendaftaran sertifikat. Harapannya, seluruh aset daerah dapat memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Pemko Bagian Aset menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program inventarisasi dan sertifikasi aset daerah yang sedang berjalan, sebagai bagian dari amanat peraturan pemerintah mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan tertib administrasi aset, tetapi juga memperkuat posisi hukum aset milik Pemko Bukittinggi di masa mendatang.