Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi bersama Subdempom melaksanakan razia operasi pekat ( penyakit masyarakat ) di wilayah Kota Bukittinggi pada Sabtu (1/4/23) malam.
Dilansir dari instagram Satpol PP Bukittinggi, Tim 1 langsung menyisir beberapa lokasi hotel di Kota Bukittinggi namun tidak menemukan pelanggar pekat.
Di lokasi hotel ke-4, petugas berhasil mengamankan satu pasangan yang tidak bisa menunjukan surat nikah / bukti nikah. Setelah dilakukan pemeriksaan KTP, ternyata alamat pasangan tersebut berbeda, dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bukittinggi.
Di lokasi berbeda, Tim 2 berhasil mengamankan 3 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu orang Waria yang akan melayani pelanggannya.
Baca juga : Di Malam Ramadhan, Seorang Wanita Diamankan di Kedai Tuak di Bukittinggi
Kasatpol PP Kota Bukittinggi, Drs, Efriadi, MM menjelaskan kali ini, petugas berhasil mengamankan 6 orang pelanggar Perda Kota Bukittinggi No 3 tahun 2015.
“Razia ini akan rutin kami laksanakan meskipun dalam bulan Ramadhan, sampai kaum LGBT dan praktek prostitusi ini punah di Kota Bukittinggi”, ungkap Efriadi.
–
Saidi Bandaro