Bukittinggi (3/7/2025) —Belakangan ini beredar kabar menyesatkan bahwa pada tahun 2026, tanah yang bersertipikat—terutama yang masih menggunakan dokumen seperti Girik, Verponding, atau Letter C—akan diambil alih oleh negara.‼ Itu tidak benar!
Faktanya, dokumen-dokumen tersebut masih diakui sebagai bukti tertulis penguasaan tanah bekas milik adat, dan dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah di kantor pertanahan.
✅ Negara tidak mengambil tanah masyarakat hanya karena belum bersertipikat. Sebaliknya, pemerintah mendorong warga untuk segera mendaftarkan tanahnya secara resmi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
📝 Jadi, jangan tunggu sampai terjadi sengketa atau kehilangan hak.
💡 Daftarkan tanahmu sekarang dan dapatkan sertipikat sebagai bukti hukum yang sah.
Baca juga : Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat