Gubernur Irwan Prayitno mengatakan Pemda Sumbar tidak akan memberi sanksi kepada warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.
Dilansir dari padang.tribunnews.com : “Jika ada yang menolak vaksin Covid-19, yang jelas sanksi tidak ada, karena dari pemerintah pusat pun tidak ada, kita pun tidak membuat,” kata Irwan Prayitno.
Ia menjelaskan kebijakan yang ada sanksi di Perda AKB Nomor 6 hanya bagi yang kena covid-19 tapi tidak mau di swab.
Irwan Prayitno menegaskan, sebetulnya tidak ada paksaan juga kepada warga untuk divaksinasi.

Tidak Ada Paksaan
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menegaskan, tidak ada paksaan untuk meminta masyarakat harus mengikuti vaksin virus corona atau Covid-19.
Hal itu menanggapi pesan MUI Sumbar terkait vaksinasi kepada masyarakat agar jangan ada paksaan. Sebab, vaksinasi menyangkut hak pribadi masyarakat dan nyawa mereka.
Maklumat dan Taushiyyah MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/I/2021
Padang, 29 Jumadil Ula 1442 H / 13 Januari 2021M (klik disini)
(bukittinggiku – 2021)
Mau Join Grup WhatsApp & Telegram @bukittinggiku ? silahkan klik disini
Baca Berita Lainnya :
Jadwal Pendaftaran dan Formasi Lengkap CPNS 2021, Warga Bukittinggi Wajib Baca Info Ini
Kumpulan Logo Bukittinggiku, Cari Kerja Sumbar, Jual Beli Sumbar, dan Lapau Bukittinggi
Daftar Nama Walikota Bukittinggi Sejak Jaman Kemerdekaan