Persoalan tarif parkir masih menjadi momok di Bukittinggi. Namun, hal tersebut dibantah tegas Kepala Dinas Perhubungan, yang menyatakan untuk tarif parkir di lokasi resmi dipungut sesuai aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Bukittinggi, Melwizardi, menjelaskan, tarif parkir di luar ketentuan yang biasa dikenakan kepada para pengunjung itu hampir rata-rata merupakan tempat yang bukan parkir resmi. Sehingga pihak pemko tidak bisa melakukan penindakan untuk lokasi tidak resmi.
“Jadi kalau untuk di lokasi resmi, jika ada yang bermain, akan langsung kami tidak lanjuti dengan memanggil jukirnya agar jangan melakukan itu lagi. Karena mereka tenaga kontrak, jika ada yang melakukan hal hal di luar ketentuan bisa kita ambil tindakan. Kami minta juga pada pengunjung dan masyarakat, bagi oknum jukir di tempat resmi yang memungut di luar ketentuan, segera dilaporkan,” jelas Melwizardi, saat ditemui awak media, Senin (31/05).
Lokasi Parkir Resmi di Kota Bukittinggi
1 . Gedung Parkir Roda 4
2 . Gedung Parkir Roda 2
3 . Jalan Panorama
4 . Parkiran Kebun Binatang Bukittinggi
5 . Parkiran Benteng Fort de Kock
6 . Depan Rumah Sakit Achmad Muchtar Bukittinggi
7 . Pendakian Wowo
8. Plaza Bukittinggi
9. Pasar Atas Bukittinggi
–
oleh : saidi.bandaro/2021