Ruko Tak Ber-IMB di By Pass Aur Kuning Cabut Segel dari Dinas PUPR Bukittinggi

Ruko Tak Ber-IMB di By Pass Aur Kuning Cabut Segel dari Dinas PUPR Bukittinggi

Bukittinggi (8/6/23) – Persoalaan ruko tak ber-IMB yang dibangun di tanah konsolidasi di daerah By Pass, Aur Kuning, kembali menarik perhatian warganet.

Ruko yang disegel oleh Dinas PUPR Bukittinggi pada 31 Mei 2023 lalu, terpantau mencabut segelnya dan melanjutkan pembangunan.

Sebelumnya, Dinas PUPR Bukittinggi melakukan penyegelan pada sebuah bangunan yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memberikan surat pembongkaran sendiri kepada pemilik bangunan dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak 31 Mei 2023.

Delapan hari berlalu, bangunan ruko tersebut terlihat tetap melanjutkan pembangunannya.

Baca juga : DPUPR Bukittinggi Segel Bangunan Tak Ber-IMB di By Pass Aur Kuning

Tim bukittinggiku.com mencoba mengonfirmasi kepada Lurah Aur Kuning yang hadir saat proses penyegelan.

“Kami masih menunggu info dari DPUPR Bukittinggi”, ungkap Muhammad Ridwan, Lurah Aur Kuning (8/6/23).

Selanjutnya konfirmasi dilakukan kepada Camat ABTB, Hastine Atas Asih dan Kepala Dinas PUPR Bukittinggi, Ebyuleris, namun belum mendapat respon.

Saat dihubungi terpisah, Sekda Bukittinggi, Martias Wanto, akan melakukan pengecekan terhadap kasus ini.

” Ambo cek dulu , kebetulan ambo lagi DL di Palembang. Tarimokasih atas konfirmasi dan informasinyo”, tulis Sekda melalui pesan WhatsApp.

Baca juga : Bangunan Yang Dibangun di Tanah Konsolidasi By Pass Akan Dibongkar Dalam Waktu 7 Hari

Terkait pencabutan segel ini, diatur dalam Pasal 232  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :

Pasal 1  : Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 2 : Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro