Sekdako Bukittinggi : “Secara Umum, Tarif Retribusi Layanan Kesehatan di Puskesmas Sebesar Rp.50.000. Ada di PERDA No. 08 Tahun 2023”

Sekdako Bukittinggi : “Secara Umum, Tarif Retribusi Layanan Kesehatan di Puskesmas Sebesar Rp.50.000. Ada di PERDA No. 08 Tahun 2023”

Bukittinggi (30/1/24) – Beredar kabar mengenai biaya berobat di puskesmas Bukittinggi untuk pasien non-BPJS (umum) sebesar Rp.50.000.

Hal ini diketahui dari laporan, KD , seorang netijen @bukittinggiku.ig, pada Senin pagi (29/1/24).

“Tadi niatnyo ka barubek tu nanyo ka puskesmas Rasimah Ahmad, kecek petugasnyo ado Perda baru sejak Januari 2024 ko, bayia 50rb”, ungkap KD.

Sebelumnya, hal serupa juga pernah dilaporkan oleh IS, yang juga netijen @bukittinggiku.ig.

“Apokah batua barubek di Puskesmas Bukittinggi harus bayar Rp.50.000 utk yg non BPJS”, tanya IS.

Dari pantauan kami di website resmi Pemko Bukittinggi (https://bukittinggikota.go.id/perda), tidak ditemukan Perda yang dimaksud.

Hal ini coba kami konfirmasi kepada Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto.

Sekdako mengatakan bahwa memang ada Perda baru di Kota Bukittinggi, Perda No. 08 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 29 Desember Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tangkapan layar PERDA No. 08 Tahun 2023 Bukittinggi

Perda tersebut mengatur seluruh yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah, yang salah satunya adalah Retribusi Layanan Umum dan salah satu rinciannya adalah Layanan Kesehatan.

“Betul secara umum dimuatkan bahwa tarif Retribusi Layanan kesehatan di Puskesmas sebesar Rp. 50.000,-. Namun, sejak Tahun 2023 Bukittinggi, telah memenuhi jumlah minimum kuota yang dipersyaratkan oleh BPJS untuk mencapai UHC ( Universal Healt Coverage ), dimana seluruh masyarakat Kota Bukittinggi yang memiliki KK Bukittinggi sudah dibebaskan dari biaya berobat disemua fasilitas Kesehatan yang diawali dari Puskesmas”, terang Sekdako pada Senin malam (29/1/24).

Sekdako menambahkan, begitu masuk tahun 2024, ada beberapa Peserta BPJS MANDIRI yang sudah berakhir masa kepesertaannya, tidak lagi memperpanjang secara mandiri, dan mereka tidak melaporkan ke PetugasKesehatan / Sosial, ketika dia datang berobat ternyata kartu BPJS nya sudah mati dan tidak diperpanjangnya. Inilah kasus yang muncul selama tahun 2024 ini.

Tangkapan layar PERDA No. 08 Tahun 2023 Bukittinggi

“Namun masyarakat tidak perlu cemas, karena kalau memang tidak diperpanjang secara mandiri, Walikota sudah menginstruksikan agar kepersertaannya sebagai anggota BPJS, yang tadinya mandiri dialihkan ke kuota yang disediakan Pemko. Sebetulnya sudah ada beberapa kasus yang kita tangani seperti ini. Dengan catatan, bawa Kartu BPJS yang mati tersebut dilampirkan Kartu Keluarga dan pada saat itu akan diproses secara langsung sehingga proses berobat gratisnya tidak akan mengalami ganguan”, tambah Sekda

Walaupun demikian, Martias Wanto berharap kepada masyarakat yang tergolong mampu dan ikut BPJS secara mandiri, tetaplah lanjutkan secara Mandiri. Karena masih banyak warga kita yang perlu dibantu dengan dana Pemerintah ini.

“Kalau ada terjadi kesalahan informasi dari petugas kami di Puskesmas dan jajarannya, mohon maaf karena ini merupakan modus baru yang ditemui, tutup Martias Wanto.

Pewarta : Saidi Bandaro